Rabu, 18 Januari 2017
Senin, 07 Maret 2016
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGHULU
PENGERTIAN PENGHULU
Penghulu adalah Pegawai negeri sipil sebagai pencatat nikah yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau
pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
untu melakukan pengawasan nikah / rujuk menurut Agama Islam dan kegiatan
kepenghuluan.( PMA N0.30 Tahun 2005)
TUGAS POKOK PENGHULU
Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah /
rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah / rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah /
rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah / rujuk, pelayanan fatwa hukum
munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan
dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan. ( Peraturan
MENPAN Nomor:PER/62/M.PAN/6/2005 )
Kamis, 25 Februari 2016
NIKAH SIRI DALAM PANDANGAN ISLAM
Fenomena nikah
siri dikalangan masyarakat kita dewasa ini seakan menjadi permasalahan yang tak
ada ujungnya. Disatu sisi ada keinginan bahwa bahtera pernikahan yang dibangun pelaku nikah siri diupayakan pada tujuan menjaga kehormatan
diri serta terlepasnya mereka dari segala bentuk fitnah dan keterjebakan pada
perbuatan zina. Namun pada satu sisi mereka tidak mau direpotkan dengan
permasalahan administrasi kenegaraan yang pada gilirannya harus berbenturan
dengan permasalahan lainnya, terlebih jika hal itu dilakukan oleh mereka yang memutuskan
untuk mengambil langkah poligami (baca :
beristeri lebih dari satu). Kenyataan tersebut
Rabu, 24 Februari 2016
PROSEDUR PENERBITAN SK DKM
PROSEDUR
PENERBITAN SK DKM
TINGKAT
KECAMATAN
SK DKM tingkat kecamatan dikeluarkan
melalui SK bersama antara Kepala KUA Kecamatan dan Ketua MUI Kecamatan.
Kamis, 18 Februari 2016
Langganan:
Postingan (Atom)