Website nikah online :
simkah.kemenag.go.id
a.
Warga
Negara Indonesia
1.
(Model N1) Surat Pengantar perkawinan dari kelurahan/desa tempat tinggal calon pengantin
2.
Photo Copy
Akta
Kelahiran
3.
Photo Copy
Kartu Keluarga (KK)
4.
Photo Copy
Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
5.
Photo Copy
Kartu Tanda
Penduduk (KTP) orang tua
6.
Surat Persetujuan Mempelai (N4)
7.
Pas
Photo 2x3 4 lbr dan 4x6 1 lbr (latar biru)
8.
Surat
Izin Orang Tua (N5) bagi calon pengantin yang belum berumur 21 Tahun
9.
Surat
Keterangan Kematian (N6) bagi Janda/Duda ditinggal mati. Atau Akta Cerai yang Asli bagi Janda/Duda cerai
10.
Surat pernyataan status
calon pengantin
11.
Surat pernyataan wali
nikah (jika bukan ayah kandung)
12.
Bagi anak pertama
harus ada Foto Copy Buku Nikah Orang Tua
13.
Surat Izin Pengadilan Agama bagi laki-laki dan perempuan
yang belum berumur 19 Tahun
14.
Rekomendasi dari KUA tempat tinggal
perempuan/laki-laki jika
dari luar wilayah Kecamatan Coblong
15.
SIK (Surat Izin Kawin) dari
Komandan bagi TNI/POLRI
16.
Surat izin poligami dari
Pengadilan Agama bagi yang poligami
17.
Surat Keterangan
Sehat dari klinik/dokter/puskesmas
b.
Warga Negara Asing
1. Photo Copy Visa & Paspor yang masih berlaku
2. Surat
izin Nikah dari kedutaan Besar yang telah diterjemahkan oleh penerjemah resmi.
3. Pas
photo 2x3 4 lbr dan 4x6 2 lbr (latar biru)
4. Akta
cerai yang diketahui oleh pengadilan / kedutaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar