PENGERTIAN PENGHULU
Penghulu adalah Pegawai negeri sipil sebagai pencatat nikah yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau
pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
untu melakukan pengawasan nikah / rujuk menurut Agama Islam dan kegiatan
kepenghuluan.( PMA N0.30 Tahun 2005)
TUGAS POKOK PENGHULU
Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah /
rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah / rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah /
rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah / rujuk, pelayanan fatwa hukum
munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan
dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan. ( Peraturan
MENPAN Nomor:PER/62/M.PAN/6/2005 )
FUNGSI PENGHULU
1. Pelaksanaan pencatatan nikah / rujuk bagi umat Islam,
2. Pelaksanaan nikah wali hakim,*)
3. Pengawasan kebenaran peristiwa nikah / rujuk,
4. Pembinaan hukum munakahat dan Ahwal Syahshiyah,
5. Pembinaan Calon Pengantin,
6. Pembinaan Keluarga Sakinah.
*) Berdasarkan PMA RI No.30 Tahun 2005,yang ditunjuk sebagai Wali Hakim
ialah Kepala KUA Kecamatan. Jika Kepala KUA berhalangan, Kasi Urais
an. Kepala Kandepag menunjuk salah satu Penghulu sebagai Wali
hakim.
TUGAS PENGHULU PERTAMA
- Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
- Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
- Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah / rujuk.
- Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin.
- Menyiapkan bukti pendaftaran nikah / rujuk.
- Membuat materi pengumuman peristiwa nikah / rujuk dan mempublikasikan melalui media.
- Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peristiwa nikah / rujuk.
- Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah / rujuk.
- Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah / tauliyah wali hakim.
- Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.
- Memandu pembacaan sighat taklik talak.
- Mengumpulkan data kasus pernikahan.
- Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/ rujuk.
- Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah.
- Mengidentifikasi Keluarga Sakinah I.
- Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
- Melatih kader pembina keluarga sakinah.
- Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
- Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
- Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
TUGAS PENGHULU MUDA
- Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
- Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
- Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di Balai Nikah.
- Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di luar Balai Nikah.
- Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi.
- Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak nikah / rujuk dan menyampaikannya.
- Menganalisis kebutuhan konseling / penasihatan calon pengantin.
- Menyusun materi dan desain pelaksanaan konseling / penasihatan calon pengantin.
- Mengarahkan / memberikan materi konseling / penasihatan calon pengantin.
- Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling / penasihatan calon pengantin.
- Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah / rujuk.
- Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah / tauliyah wali hakim.
- Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.
- Memandu pembacaan sighat taklik talak.
- Mengindentifikasi, memverifikasi, dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
- Menyusun monografi kasus.
- Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
- Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
- Mengidentifikasi permasalahan hukum munakahat.
- Menyusun materi bimbingan muamalah.
- Menbentuk kader pembimbing muamalah.
- Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II
- Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III
- Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah.
- Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
- Melatih kader pembina keluarga sakinah.
- Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
- Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
- Menyusun materi bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah.
- Melakukan uji coba hasil pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk.
- Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.
- Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
TUGAS PENGHULU MADYA
- Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
- Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
- Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/ rujuk.
- Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim.
- Memberikan khutbah/ nasihat/ doa nikah/ rujuk.
- Memandu pembacaan sighat taklik talak.
- Menganalisis kasus dan problematika rumah tangga.
- Menyusun materi dan metode penasihatan dan konsultasi.
- Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/ rujuk.
- Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan nikah/ rujuk.
- Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah/ rujuk.
- Mengamankan dokumen nikah/ rujuk.
- Melakukan telaahan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk.
- Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
- Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum.
- Melatih kader pembimbing muamalah.
- Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III plus.
- Menganalisis bahan/ data pembinaan keluarga sakinah.
- Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
- Melatih kader pembina keluarga sakinah.
- Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
- Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
- Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as syakhsiyah.
- Mengembangkan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/ rujuk.
- Merekomendasi hasil pengembangan metode penasihatan, konseling pelaksanaan nikah/ rujuk.
- Mengembangkan perangkat dan standar pelayanan nikah/ rujuk.
- Merekomendasi hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/ rujuk.
- Mengembangkan sistim pelayanan nikah/ rujuk.
- Mengembangkan instrumen pelayanan nikah/ rujuk.
- Menyusun kompilasi fatwa hukum munakahat.
- Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar