PROSEDUR
PENERBITAN SK DKM
TINGKAT
KECAMATAN
SK DKM tingkat kecamatan dikeluarkan
melalui SK bersama antara Kepala KUA Kecamatan dan Ketua MUI Kecamatan.
Prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan SK bersama tersebut :
Prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan SK bersama tersebut :
a.
Berita acara pemilihan pengurus DKM
b.
Daftar hadir acara pemilihan pengurus
DKM
c.
Permohonan pengesahan SK DKM yang
ditujukan kepada Kepala KUA dan MUI
d.
Lampiran susunan pengurus DKM terpilih
untuk dibuatkan SK
Kepala KUA dan MUI mengeluarkan SK
bersama sejak tanggal pelantikan dengan masa berlaku selama 3 (Tiga) Tahun dan
dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya setelah melewati pemilihan
pengurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar